Laman

Minggu, 21 Juni 2015

ROMADLON DALAM PERSPEKTIF KEMANUSIAAN


BULAN SUCI ROMADLON
DALAM PERPEKTIF KEMANUSIAAN
Oleh :
Drs. H. Imam Gozali,M.Pd.I

BAB I
PENDAHULUAN
1.  Latar Belakang Masalah
Sarana apapun bentuknya ketika setelah dipakai atau difungsikan dalam durasi waktu tertentu pasti akan menjadi kotor. Kotornya suatu sarana yang dipakai harus segera dibersihkan, karena kalau tidak segera dibersihkan lambat laun sarana tersebut akn menjadi tidak berfungsi secara maksimal bahkan pada saat tertentu dapat merusak sarana tersebut dan pada akhirnya tidak dapat difungsikan.
Diskripsi tersebut sama dengan Bulan Romadlon dalam perspektif Manusia, Manusia dalam beraktifitas sepanjang hari, sepanjang bulan, sepanjang Tahun ada saatnya mengalami kedekilan atau suasana kotor baik secara sosiologis maupun secara theologis. Oleh sebab itu Alloh SWT sang Maha pencipta yang menciptakan manusia. Dalam durasi satu tahun Alloh SWT telah memprogramkam pembersihan atau penginstalan pada manusia agar manusia tetap bisa eksis dalam menjalankan fungsi hidupnya selayaknya manusia atau disebut manusia yang memiliki nilai kemanusiaan secara utuh
Di bula Romadlon inilah Alloh menempatkan waktu yang tepat untuk menginstal manusia agar kembali kepada bentuk aslinya (Fitrah Manusia). Dengan wajib melaksanakan ibadah puasa (Shoum) dan ibadah- ibadah sunnah yang lainnya. Dari latar belakang tersebut penulis akan membahas tentang Romadlon Dalam Perspektif Kemanusiaan.


BAB II
PEMBAHASAN
1.       Pengertian Romadlon
Romadlon berasal dari bahasa Al Qur’an yang tercantum dalam surat Al Baqoroh Allah subhanahu wa Ta’alaa berfirman didalam al-Qur’an al-‘Adhim QS. al-Baqarah:185 ;
“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan al- Qur'an sebagai petunjuk (al-Hudaa) bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan sebagai pembeda (al-Furqan)”
Romadlon memiliki arti secara Kosa kata “Pembakaran” yang berupa Isim Masdar (kata dasar) dari kalimat Romadlo Yarmadlu Romdlon (Romadlon) jadi bulan Romadlon adalah bulah untuk pembakaran kalau diartikan secara kiyasan (Qiyasi) maka bisa memiliki arti antara lain
ü Pembakaran berarti Pendidikan atau Pendidikan
ü Pembakaran berarti Penggemblengen
ü Pembakaran berarti Penempaan
ü Pembakaran berarti Penajaman
ü Pembakaran berarti Usha pengembalian keaslian
2.     Pengertian Perspektif
Pérspéktif berarti :
1 cara melukiskan suatu benda pd permukaan yg mendatar sebagaimana yg terlihat oleh mata dng tiga dimensi (panjang, lebar, dan tingginya);
2 sudut pandang; pandangan;
http://kbbi.web.id/perspektif
3.     Pengertian Kemanusiaan
(1)  sifat-sifat manusia;
(2) secara manusia; sbg manusia: perasaan -- kita senantiasa mencegah kita melakukan tindakan terkutuk itu
Referensi: 
http://kamusbahasaindonesia.org/kemanusiaan/miripengertian KamusBahasaIndonesia.org
                             Romadlon dalam Perspektif Kemanusiaan adalah Bulan Romadlon memiliki banyak manfaat dan hikmah untuk mendidik manusia agar kembali kepada sifat Kemanusiaan agar manusia mampu memanusiakan manusia yang lain atau memandang sesuatu obyek selalu proporsional. Romadlon identik dengan ibadah puasa maka didalam masyarakat Muslim terutama suku Jawa menyebutnya wulan poso artinya bulan puasa.
                                    Didalam al Qur’an disebutkan tentang kewajiban berpuasa bagi orang- orang yang beriman di bulan Romadlon.
“Hai orang2 yang beriman, diwajibkan bagimu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan pada orang2 sebelum kamu. Mudah2an kamu bertakwa” (Al -Baqarah:183)
Dari dalil tentang kuwajiban berpuasa maka dapat dijelaskan pengertian puasa sebagaiberikut:
4.     Pengertian Puasa (shoum)
Puasa adalah kata terjemahan dari kata bahasa arab shoma Yashumu Shouman yang artinya Penahanan dan semakna dengan kata Imsakun artinya pengendalian yang dikasud dengan pengendalian adalah pengendalian dari kecenderungan hawa nafsu yang condong kepada tabiat kebinatangan (Nafsul bahimah)

5.  Pengertian Puasa
Puasa berasal dari dua kata dalam bahasa Sansekerta, yaitu: upa dan wasaUpa, semacam perfiks yang berarti dekat. Wasa berarti Yang Maha Kuasa, seperti umat Hindu di Indonesia menyebut Sang Hyang Widhi Wasa. Jadi upawasa, atau yang kemudian pengucapannya menjadi puasa, tidak lain daripada cara mendekatkan diri dengan Tuhan. Sebagai cara untuk mendekatkan diri dengan Tuhan, puasa adalah pelatihan mental dan spiritual yang bertujuan mengubah sikap dan kejiwaan manusia. Sikap yang diubah adalah sikap yang buruk, sehingga menjadi baik. Jadi puasa berkaitan dengan sebuah pelatihan sikap spiritual melalui pelatihan badani. Orang yang berpuasa adalah orang yang terus melatih diri menjadi baru di dalam sikap. Oleh karena itu, hanya berpuasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi juga mengontrol emosi, kata-kata, tindakan, pikiran, dan perilaku. Orang yang berpuasa adalah orang yang sadar diri dan selalu berada di dalam pengendalian diri. Sikapnya terlatih untuk terkendali dari bersikap sembrono, atau mengambil keputusan secara asal-asalan, atau bertindak ngawur. Orang yang dapat mengendalikan diri dari hawa nafsu makan dan minum adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya.
Dari pengertian Romadlon dan Shoum ini dapatlah di tarik suatu pengertian bahwa puasa di bulan Romadlon dikandung maksud Nafsu kebinatangan tersebut dibakar, dibimbing dan didik dengan melalui pengendalian ibadah puasa akan mampu membawa manusia yang selama siklus waktu ssatu tahun mengalami suatu perjalanan kehidupan mengalami kekatoran dan kekeruhan baik secara tiologis, sosiologis, pesichis dsb, dan dapat dicerahkan kembali kepada fitrohnya.
6.  Filosofi Shoum/ Puasa
Shoum (Bahasa Arab) atau Puasa (Bahasa Sansekerta) mengandung arti menahan diri, adalah sebagai sebuah ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Prosedur ibadah puasa itu menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami isteri, dan perihal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Kewajiban ibadah puasa ini mengantarkan pribadi pelakunya menjadi takwa dan telah pernah ada pemberlakuannya sebelum umat Muhammad Surat Al-Baqarah ayat 183.
 Islam memiliki pandangan, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah, bagi kita setiap kaum muslimin bahwa sebegitu penting artinya ibadah ini terhadap setiap pribadi yang menunaikannya tentu saja harus diketahui hikmah yang terkandung didalamnya sebagai filosofi dari makna “menahan diri” dalam prilaku puasa tersebut. Sehingga dengan demikian setiap muslim berpuasa terinspirasi menjadi pribadi takwa yang berguna untuk kehidupan individual dan kehidupan sosial.
Arti dari menahan diri ini cakupannya sangat spesifik yang perlu diperhatikan oleh yang berpuasa. Menahan diri itu (Quraish Shihab) dibutuhkan oleh setiap orang, tidak mengenal jenis kelamin, strata sosial, baik ia laki-laki, perempuan, kaya dan miskin, komunitas modern dan primitif perseorangan ataupun kelompok memerlukan sikap untuk menahan diri. Esensi dari kewajiban ibadah puasa itu adalah menahan diri (Mustafa al-Maraghi). Setiap pribadi yang dapat menahan diri itulah yang sukses menunaikan puasanya, mencerminkan karakter manusia takwa, manusia yang menempatkan posisinya sebagai individu yang taat kepada Allah dan RasulNya dan sebagai pribadi yang memiliki kepedulian sosial, sehingga kehadirannya itu bersifat multiguna bagi diri, keluarga dan lingkungan sekitar.
Harapan dari semngat syar’i Islam terhadap Muslim yang berpuasa itu antara lain menahan diri dari makan dan minum, berhubungan suami isteri, dan sampai batas ini oleh hujjatul Islam Muhammad Abu Hamid Al Ghozali mendeskripsikan sebagai puasanya mereka yang awam. Pada posisi ini, tentu saja akan mengajarkan seseorang yang berpuasa sebuah “pengalaman” menahan lapar dan dahaga seyogyanya menginspirasi pribadinya untuk memahami bagaimana penderitaan manusia tanpa makan dan minum karena selalu berada dalam kemiskinan.
Kemudian juga usaha nyata dalam menahan diri dari nafsu kebinatangan (Syahwat), menahan nafsu amarah, menahan diri dari ucapan yang tidak berguna dan apalagi ucapan yang menyakitkan pendengarnya, menahan diri dari pandangan mata dari suasana maksiat, menahan diri dari mendengarkan yang sifatnya provokatif; pegunjingan dan atau gosip, juga menahan diri dari kecenderungan hati yang “rusak”, yaitu hati yang penuh curiga (syu’udzdzan) tidak pernah berbaik sangka (khusnudzdzan), atau berpikir positif.
Bagi Muslim yang mampu menahan diri dari keadaan mentalitas seperti ini tentu saja mencerminkan pribadi yang berkarakter yang pada saatnya akan teruji untuk mengemban amanah personal yang tampil untuk berbuat kebaikan baik dalam hubungannya dengan Sang Khaliq maupun sesama makhluk. Kesempurnaan seseorang ketika ia mampu secara cerdas menahan diri dari semua prilaku tersebut, senantiasa memperbanyak zikrullah dan merenungi dimensi spiritual kebaikan sehingga ia dapat tampil menjadi sosok peduli lingkungannya. Mereka yang mencapai tahap inilah telah mendapatkan anugerah hikmah yang subtansial dari Ibadah Shoum.
Tuntutan dari sikap dan prilaku menahan diri itu dalam implementasinya akan melahirkan pribadi muslim yang takwa; Ketika ia kaya tetapi tidak menyebabkan ia sombong, ketika ia miskin dan terbatas hidupnya tidak menyebabkan kemiskinannya itu ketika ada peluang membuat dirinya menjadi tamak dan rakus. Demikian juga ketika seseorang itu pandai tidak menyebabkan kepandaiannya itu menjadi sosok yang super dan membanggakan diri, ketika ia menjadi penguasa tidak menyebabkan ia menzalimi orang lain, berbuat semena mena terhadap orang lain, ketika ia menjadi rakyat tidak menyebabkan ia membatasi diri tanpa partisipasi dalam membina kebersamaan yang diridhaiNya.
Filosofi “menahan diri” yang sejatinya tumbuh dan berkembang dari setiap insan yang berpuasa, sehingga lahirlah pribadi yang tidak hanya shalih secara individual tetapi juga memiliki keshalihan sosial. Karena itu, janganlah terjebak dengan pola “menahan diri” yang semu, yaitu tidak ada follow-up dari upaya menahan diri yang dilakukan selama puasa sehingga seseorang yang demikian tidak mendapat hikmah puasanya seperti ditegaskan oleh Rasulullah saw: “Betapa banyak mereka berpuasa tanpa memperoleh apapun dari ibadah puasanya kecuali sebuah proses menahan lapar dan dahaga.” (HR. Bukhari).  
Alangkah meruginya disaat manusia tidak menjadi shoimin, untuk itu renungkanlah terhadap apa yang kita kerjakan dari Shoum (menahan diri) itu seharusnya dimanifestasikan dalam berprilaku kemarin, saat ini dan di masa yang akan datang sehingga akan terjadi tatanan dalam kehidupan di tengah masyarakat yang baik, punya empati dan memanusiakan manusia sesamanya, menghurmati orang lain meskipun tidak berpuasa (Non Muslim) tidak melulu menuntut untuk dihurmati, sebagimana seruang H. Lukman Hakim Saifudin (Menteri Agam RI, Kabinet Indonesia Hebat) semoga Alloh selalu menurunkan Ridlo dan barokahnya kepada Shoimin.

  

BAB III
PENUTUP

1.     Kesimpulan
           Bulan Romadlon yang didalamnya Orang- orang beriman diwajibkan untuk berpuasa dan amalan- amalan sunnah lainnya dalam makalah yang telah didiskripsikan mulai dari latarbelakang sampai dengan pembahasan dapatlah disimpulkan antara lain:
1)        Bahwa semua benda atau sarana didunia ini pada saatnya setelah dipergunakan sekian lama dalam siklus waktu tertentu harus di bersihkan agar dapat berfungsi secara proporsiaonal
2)        Manusia adalah benda yang multi dimensi pada saatnya harus disucikan agar manusia bisa menjalankan kehidupannya secara fitroh, yakni manusia yang mampu memanusiakan manusia lain atau memandang obyek secara proporsional.
3)        Alloh SWT yang maha Rohman dan Maha Rohim menurunkan bulan Romadlon dengan Shoumnya serta diturunkan Al Quranul Karim sebagai siklus terpenting untuk mengapdet dan mendidik atau menginstal kembali manusia agar kekotoran dan kekeruhan selama satu tahun menjalankan aktifitasnya.
4)        Shoum/ Puasa sebagai usaha manusia untuk menahan diri agar manusia mampu mengiplementasikan dalam berbagi aspek kehidupan untu dapat menahan diri dari kecenderungan Negatif Nafsu Syahwat.
2.     Saran
            Makalah yang kecil dan simpel ini mengharap agar para pembaca dapat memberikan kritik yang membangun dan saran untuk kesempurnaan Makalah ini terimakasih atas kritik dan saran yang senantiasa penulis tunggu.
3.     Kata Penutup
           Dengan mengucap syukur alhamdulillah penulis berharap semoga Alloh selalu memberikan ridlo dan barokahnya dalam karya Makalah yang kecil dan simpel ini semoga bermanfaan bagi pembaca, Amiin.



Selasa, 16 Juni 2015

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

BAB I PENDAHULUAN 1. Latarbelakang Manusia adalah mahluk sosial, mahluk yengmemiliki insting untuk selalu melakukan interaksi kepada mahluk yang lain dan bahkan manusia ingin selalu disayang dan menyayangi dengan yang lainnya, Al qur’an telah menyampaikan dalam surat al hujerot ayat 13 yang artinya “ Wahai sekalian manusia sesungguhnya kami telah menjadika kamu sekalian dari jenis laki- laki dan perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian bersuku- suku dan berbangsa bangsa adalah untuk saling kenal menganali” Insting untuk saling kenal mengenali adalah sebagai indikator bahwa manusia benar- benar sebagai mahluk sosial, kebutuhan sosial ini sama sekali tidak bisa dihindari oleh manusia bahkan tidak bisa mengembangkan kehidupannya tanpa terpenuhinya kebutuhan sosial ini. Pernikahan juga sebagai indikator bahwa manusia adalah sangat membutuhkan terpenuhinya hajat sosial. Awalnya pergaulan atau adanya interaksi sosial diantara kedua mahluk yang berbeda jenis kelamin ini, kemudian ada gelombang perasaan dibawah sadar yang disebut dengan gelombang Cinta atau gelombang asmara. Gelombang asmara ini semakin menggelora bak samodra india dipantai selatan pulau jawa yang terkenal ganas. Karena saking gansnya orang jawa menggambarkan dalam bentuk cerita fiktif yang melegenda yaitu kisah Nyai Roro Kidul yang bersinggasana di Samudra Indonesia ini. Apabila gelombang asmara ataau gelombang cinta ini sudah menghinggapi alam bawah sadar manusia maka dia tidak akan mengenal lintas batas wilayah maupun teretorial. Apapun akan dilakukan oleh seorang anak manusia kalau lagi terkena panah asmara ini. Karena Gelombang cinta ini muncul sebagai awal dari perjodohan yang merupakan hak prerogratif Alloh SWT, sebagaimana Firman Alloh SWT dalam surat Ar Rum ayat 21 yang artinya “dari sekian banyak tanda- tanda kebesaran-Nya adalah Alloh telah menciptakan berjodoh- jodoh supaya kamu sekalian menjadi tenang padanya dan Alloh telah menjadikan kamu sekalian cinta dan kasihsayang, Sesungguhnya yang demikian itu adalah merupakan tanda- tanda bagi orang- orang yang mau berfikir”. Lebih lanjut tentang persoalana perjodohan ini agama Islam membahas tersendiri dalam bab Munakahat yang secara khusus membahas tentang perjodohan atau perkawinan atau pernikahan yaitu Bab Munakahat. Dalam referensi Islam pada kitab- kitab kuning Nikah dibahas dalam Kitabun Nikah. Yang mebahas tentang mulai dari: a.Tunangan b.Memilih jodoh c.Perkawinan/ Akad Nikah d.Berumahtangga hak dan kewajiban suami dan istri e.Nusus f.Cerai dan Talak g.Harat Gono Gini h.Harta Waris Dari latarbelakang masalah tersebut maka akaan dibahas dalam bab II ini tentang perspektif perkawinan dalam hukum Islam BAB II PEMBAHASAN 1.Pengertian Nikah Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina. Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja. Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam. Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul. Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad. Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi. 2.Tujuan Pernikahan dalam Islam a.Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. b.Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. c.Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut : “Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.” Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :“Artinya : “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ . Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. d.Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” . e.Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. 3.Hukum Perkawinan/ Pernikah Nikah atau perkawinan merupakan perbuatan yang yang disyariatkan oleh agama Islam hal ini didasarkan pada firman Alloh Swt dalam surat An Nisa ayat 3 yang artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3) Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 : 1.Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya. 2.Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya. 3.Mubah kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan 4.Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri. 5.Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah 4.Mencari Jodoh Setiap orang yang berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih besar dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain. 5.Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih pasangan hidup yang baik. Dasar firman Allah SWT yang berbunyi : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31) Dan dari sabda Rasullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu. Dalam memilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih jodoh : 1)Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut. 2)Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya. 3)Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing. 4)Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya. 5)Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan. 6)Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.” 7)Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat. 8)Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya. Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik. Rasullah bersabda :”barang siapa mengawinkan anak perempuannya denga orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.” Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya BAB III PENUTUP A.Kesimpulan Dari latar belakang sampai pada pembahasan Perkawinan dalam perspektif Islam ini dapatlah disimpulkan sebagai berikut: 1.Manusia adalah mahluk sosial yang insting tersebut berkembang menjadi sebuah gelombang cinta 2.Dari gelombang cinta yang merupakan anugrah dari Alloh SWT maka mampu mengantarkan manusi ke jenjang perjodohan/ Perkawinan 3. Perkawinan diatur secara detil didalam syari’at Islam B.Saran Dari beberapa Uraian yang penulis tulis dalam makalah yang kecil dan simpel ini maka tidak secara tuntas dan luas dalam mengupas tentang Perkawinan dalam Perspektif Islama. Oleh sebab itu penulis mohon dan berharap saran, masukan dan kritikan dari pembaca makalah ini untuk menyempurnakan makalah ini agar lebih baik dan lebih memiliki makna dan manfaat bagi pembaca makalah ini. Hanya ridlo Alloh SWT yang senantiasa penulis harapkan agar usaha penulis untuk menyusun makalah ini memiliki nilai ibadah untuk bekal penulis dikemudian hari ketika sebo mengko sore, Amiin.

Minggu, 14 Juni 2015


IKHTISAR
KEGIATAN PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA ALAM LONGSOR
DI DESA SLATRI KECAMATAN KARANGKOBAR
KABUPATEN BANJARNEGARA
HARI SELASA TANGGAL : 17 JANUARI 2015
Oleh Drs. H. Imam Gozali,M.Pd.I
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Brebes

Jam 08.00 WIB berangkat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes adapun yang melaksanakan tugas menyerahkan dana bantuan untuk korban bencana alam longsor di Desa Slatri Kecamatan karang Kobar Kabupaten Banjarnegara adalah:
1.    Drs. H. Imam Hidayat,M.Pd.I
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
2.    Drs. H. Imam Gozali,M.Pd.I
3.    Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
4.    H. Nasokhidin,S.Ag
5.    Penyelenggara zakat wakaf dan Binsyar
6.    Eri Muji setiarso
Staf Pelaksana Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Brebes

Sampai di Banjarnegara jam 13.30 WIB kemudia solat dzuhur di Masjid Agung Kabupaten Banjarnegara kemudian menuju lokasi Longsor di Kecamatan Karangkobar dipandu oleh Pegawai kankemenag Kabupaten Banjarnegara yang bernama Mujiyono.
Sampai di lokasi jam 14.30 WIB kami bersama rombongan selama satu jam kemudia menuju Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara untuk menyerahkan bantuan untuk korban longsor kepada Ketua Posko Keagamaan yang dijabat oleh Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara yaitu H. Bapak Sukarno sampai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Jam 14.15. WIB kemudian nunggu kehadiran Bapak kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara yang sedang melaksanakan solat Asyar. Kira- kira 15 menit beliau datang dan memberikan beberapa penjelasan tentang seputar bencana alam lonsor di Kecamatan Karangkobar antara lain penjelasan beliau:
ü  Bahwa kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengintruksikan kepada kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten banjarnegara untuk membentuk POSKO KEAGAMAAN yang bertugas antara lain:
1)    Merawat Jenazah Korban Bencana yang meninggal dunia secara Islam
2)    Mendampingi dan memulihkan kondisi psikologi korban bencana yang selamat atau masih hidup melalui pendekatan bahasa Agama Islam dengan mengerahkan para Penyuluh Agama Islam Fungsional
3)    Menerima sumbangan meteri untuk dihimpun dan akan diserahkan untuk pembangunan tempat tinggal dan tempat ibadah
4)    Sekarang sedah akan persiapan masa transisi untuk direlokasi rencana dana bantuan akan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan untuk membangun tempat tinggal dan tempat ibadah
5)    Acara selesai Jam 16.47 WIB
Selesai acara penjelasan keberadaan POSKO KEAGAMAAN kemudian dilanjutkan penyerahan dana bantuan untuk korban bencana alam longsor kepada Ketua POSKO KEAGAMAAN yaitu Bapak Kepala Subaag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. Selesai penyerahan dana bantuan tersebut kemudian Kami rombongan dariKantor Kementerian Agama kabupaten Brebes mohon pamit untuk berangkat  pulang ke Brebes dan sampai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes Jam 22.24 WIB dengan selamat Al Hamdulillah.

DO'A
 ACARA PEMBINAAN KAKANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TENGAH
KAMIS 28 MEI 2015
Oleh: Drs. H. Imam Gozali,M.Pd.I
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Brebes Jawa Tengah
نعوذ باالله من الشيطان الرجيم ¸بسم الله الرحمن الرحيم
والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين وعلي اله واصحابه اجمعين.
ALLAHUMMA YA ALLAH , YA RAHMANU YA RAHIM,
KAMI AGUNGKAN ASMA KEBESARAN-MU , KARENA ENGKAU ZAT YANG MAHA PENGASIH DAN PEMURAH, PUJI DAN SYUKUR KAMI PANJATKAN KEHADIRAT-MU ATAS SEGALA RAHMAT DAN KARUNIA-MU YANG TELAH ENGKAU LIMPAHKAN KEPADA KAMI , SEHINGGA PADA SAAT INI KAMI ENGKAU BERIKAN KESEMPATAN UNTUK DAPAT HADIR DAN BERSILATURRAHMI DIANTARA KELUARGA BESAR KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BREBES BERSAMA BAPAK KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH DALAM  ACARA PEMBINAAN DAN PENCERAHAN BAGI KINERJA KAAMI SELAKU APARATUR SIPIL NEGARA.
ALLAHUMMA YA ALLAH YA RABBANA YA KARIM
JADIKANLAH  ACARA SILATURRAHMI YANG KAMI LAKSANAKAN PADA HARI INI SEBAGAI ACARA  YANG  ENGKAU REDHAI DAN MEMBAWA BAROKAH, RAHMAT, TAUFIQ  HIDAYAH SERTA MAUNAH-MU.
YA ALLAH YA FATAHU YA ALIM
JADIKANLAH ACARA PEMBINAAN INI , SEBAGAI MAJLIS ILMU YANG BERMANFAAT, DAN MEMBERIKAN DAMPAK POSITIF  PADA NILAI DAN BUDAYA KERJA DIDALAM KOMUNITAS APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BREBES DAN MAMPU MENINGKATKAN MUTU KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA YANG PROFESSIONAL,INOVATIF, INTEGRITET SEHINGGA AKAN MEMBAWA DAMPAK YANG SANGAT BERMANFAAT BAGI KESEJAHTERAAN BAGI MASYARAKAT DAN BANGSA KAMI.
YA ALLAH YANG MAHA AZIZ.
BAHWA SESUNGGUHNYA  KAMI INI ADALAH MAKHLUK YANG LEMAH DAN TAK BERDAYA, AKAN TETAPI DIHADAPAN KAMI SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA, TERBENTANG TUGAS YANG AMAT BERAT TETAPI SUNGGUH MULYA, YAKNI MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, OLEH KARE ITU YA ALLOH, KAMI MEMOHON BERILAH KEKUATAN LAHIR DAN BATHIN KEPADA KAMI, AGAR KAMI SENANTIASA DAPAT MELAKSANAKAN SERTA MENINGKATKAN MUTU PELAYANANAN KAMI KEPADA MASYARAKAT.
YA ALLAH YANG MAHA PENGAMPUN.
AMPUNILAH DOSA DAN KESALAHAN KAMI,DOSA DAN KESALAHAN KEDUA ORANG TUA KAMI SERTA DOSA DAN KESALAHAN PEMIMPIN KAMI , TERIMALAH DO`A DAN PINTA KAMI INI.
اللهم اجعل جمعناهذا جمعا مرحوما وتفرقنا من بعده تفرقا معصوما .ربنا اتنا في الدنيا حسنة….
والحمد لله رب العالمين