Laman

Selasa, 19 Januari 2016

SEKILAS TENTANG GAFATAR
Oleh:
Drs. H. Imam Gozali,M.Pd.I
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Brebes

A. Kronologi Terbentuknya Organisasi Gafatar
Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terus menuai kontroversi karena banyak orang hilang setelah mengikuti organisasi tersebut. Bahkan menurut pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, Gafatar merupakan hasil evolusi dari Lembaga Kerosulan, Isa Bugis, dan NII.
Menurut dia, jika melihat kebelakang, permulaan ketika munculnya Gafatar ada beberapa sejarah, dahulu ada beberapa organisasi sebelum munculnya NII KW 9. Di antaranya ada lembaga kerosulan, Isa Bugis yang dicampur menjadi satu yakni NII KW 9 pimpinan Panji Gumilang.
“Itu perpaduan organisasi menjadi satu, tidak ada sholat, dimana yang mengaku rosul itu boleh meninggal dan jabatannya tetep berlangsung seperti misalnya lurah. Itu dilaksanakan oleh Panji Gumilang, termasuk Ahmad Musadeq itu satu angkatan,” kata Ken Setiawan, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, saat itu ketika melihat Panji Gumilang memanfaatkan wewenang, Ahmad musadeq kemudian menyingkir dan tidak mau bergabung dengan Panji Gumilang, lalu Ahmad Musadeq mendirikan gerakan bernama Al Qiyadah Al Islamiyah. Di dalam aliran itu, Musadeq mengaku sebagai nabi baru.
Namun gerakan ini tidak bertahan lama. Pihak kepolisian segera menangkap Ahmad Musadeq dengan tuduhan penistaan agama dan divonis 2,5 tahun penjara.
Setelah keluar dari penjara, Musadeq meninggalkan Al Qiyadah Al Islamiyah dan mendirikan perkumpulan baru dengan nama Komar (Komunitas Millah Abraham). Komunitas itu menggabungkan tiga konsep ajaran agama menjadi satu yaitu Islam, Nasrani dan Yahudi.
“Komar ajarannya sama tapi beda nama dengan Al Qiyadah Al Islamiyah, Komar juga dapat penolakan dari masyarakat. Orangnya sama, ajaran sama hanya beda nama,” ujarnya.
Setelah itu, mereka buat baru namanya Gafatar yang belajar dari pengalaman Al Qiyadah Al Islamiyah, NII, Panji Gumilang dan Komar yang mendapatkan penolakan, ternyata dengan mendirikan Gafatar mereka berhasil. Dengan kedok organisasi masyarakat yang bergerak di bidang sosial. Ormas bikinannya ternyata mampu menarik simpati anak muda.
“Ternyata cukup efektif, banyak masyarakat simpati dan tertarik untuk ikut bergabung dengan Gafatar ini, sehingga baru 1 bulan berdiri, Gafatar sudah ada di seluruh Indonesia, kemudian mereka mendeklarasikan diri pada 2012,” ungkapnya.
Seperti simbol Gafatar yaitu matahari yang mempunyai arti fajar sidiq, jadi sudah saatnya mereka muncul di permukaan dan tidak perlu bergerak secara underground lagi. Sehingga kegiatan sosial yang dilakukan mereka Itu kamuflase, mereka butuh opini publik, cari mencari simpati masyarakat.
“Jadi mereka itu dakwah, dakwah itu seperti kampanye, mencari simpati masyarakat, meninggalkan metode yang underground tadi, underground mereka begitu tersiksa, harus hati-hati mengajak korban. Dengan organisasi lebih mudah, konsepnya, visi misinya jelas dan anak muda pasti tertarik, apalagi yang sudah biasa berorganisasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Gafatar muncul dengan memanfaatkan demokrasi sebagai kebebasan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang sifatnya legal, seperti bakti sosial, kerjasama dengan Kodim, Polres dan Kesbang serta tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap punya potensi untuk memberi pengaruh.
“Setiap Kegiatannya selalu menggandeng pemerintah setempat, lalu difoto, setelah itu dimasukkan ke majalahnya, jadi seolah-olah mereka sudah disuport oleh pemerintah dan dianggap legal, biasanya didaerah mereka langsung menghadap Gubernur, Kepolda, mereka sibuk dengan audensi jadi memang secara organisasi mereka orang-orang yang hebat dalam hal lobi,” ujarnya.
Tapi di balik kegiatan itu semua, ternyata Gafatar mempunyai program yang menyimpang. “Dengan sugesti bahwa hukum di Indonesia kacau, tidak berlandaskan Islam, maling ayam dihukum berat, koruptor di hukum ringan. Dengan itu mereka mengajak anak muda, ini lho wadahnya perubahan yaitu Gafatar,” katanya.
Gafatar ini sebenarnya mengcopy paste kegiatan NII yang diikuti Panji Gumilng, dulu ada namanya MIM (Masyarakat Indonesia Membangun), sama persis kegiatan sosial yang dilakukan MIM, lalu MIM dititup dan munculah Gafatar ini.
“Gafatar ini ajarannya lebih komplit, jadi ada lembaga kerosulan, ada isa bugis dikomparasi menjadi satu yaitu NII dan dikomparasi lagi dari islam, nasrani, yahudi, tambah komplit,” ujarnya.
Dia juga menghimbau agar masyarakat lebih memahami ajaran agama agar tidak tergoda dengan ajakan-ajaran aliran tertentu.
B. Program Gafatar Menyimpang
Organisasi Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) eksis dan berkembang cukup cepat diseluruh Indonesia, dengan mencari simpati masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang sifatnya membantu pemerintah. Tapi dibalik itu semua, Gafatar mempunyai program yang menyimpang.
“Dengan sugesti bahwa hukum di Indonesia kacau, tidak berlandaskan Islam, maling ayam dihukum berat, koruptor di hukum ringan. Dengan itu mereka mengajak anak muda, ini lho wadahnya perubahan yaitu Gafatar,” katanya.
Menurut dia, Gafatar ini cukup eksis lantaran tidak pernah merespon suara-suara miring dari masyarakat, mereka terus berkarya, seperti melakukan kerja bakti, donor darah, pelatihan, bimbel gratis yang sifatnya program membatu pemerintah dengan kegiatan positif.
“Ini yang membuat pemerintah agak kecolongan,” ujar Ken yang juga pendiri Republik Ngapak.
Dia mengungkapkan, Gafatar tidak bedanya dengan NII, namun Gafatar ajarannya lebih lengkap, karena semua konsep menjadi satu kesatuan seperti ada Lembaga Kerosulan, ada Isa Bugis yang dikomparasi menjadi satu yaitu NII dan dikomparasi lagi dari Islam, Nasrani, Yahudi, tambah komplit.
“Gafatar menggunakan konsep militan, orang tidak akan bisa militan jika tidak punya musuh, jadi mereka menanamkan kepada orang yang bergabung bahwa kita punya musuh namanya RI, dan harus merubah RI lebih baik dengan cara mereka,” ujarnya.
Dia mengatakan, sebuah organisasi biasa itu tidak mungkin akan mensejahterakan masyarakat Indonesia, organisasi merupakan perkumpulan dan sebagai alat pemersatu. Sedangkan untuk mensejahterakan masyarakat ini sudah porsinya negara dan bagi konsep mereka untuk merubah system harus dengan sistem tidak bisa dengan organisasi.
“Sebenrnya bukan tidak mengakui RI, tapi lebih pada kekecewaan terhadap kondisi hari ini. Mereka ingin merubah dengan cara mereka dan mereka militan,” ungkapnya.
C. Pola Perekrutan Gafatar
Pola perekrutan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sama seperti pola perekrutan Negara Islam Indonesia (NII). Mereka menyasar orang-orang terdekat atau orang-orang yang baru dikenal melalui komunikasi yang intens dan menggunakan metode menjatuhkan dialog lawan.
“Sama dengan NII, jadi mereka adalah orang-orang terdekat atau orang yang baru dikenal tapi komunikasinya intens, kerena mereka memang ahli-ahli presentasi luar biasa, ahli multilevel, tapi ini produknya hukum tuhan bukan produk barang,” katanya.
Menurut dia, siapapun orangnya bisa direkrut, apa itu pejabat atau orang yang pernah didik tentang wawasan kebangsaan seperti PNS. Jadi pendekatannya tidak serta merta langsung pada ideologi, kadang orang pasti punya masalah dengan keluarga, mereka masuk dengan motivasi, setelah target nyaman baru didekati.
“Biasanya 1 target 5 perekrut, jadi misal korbannya suka fotografi, kita hadirkan orang yang suka fotografi, ngumpulnya nyaman lalu nanti sedikit-sedikit dimasukin ideologi. Kalau targetnya laki-laki, yang merekrut ya perempuan cantik, targetnya perempuan ya yang merekrut laki-laki ganteng, korbannya mahasiswa ya yang merekrut kuliah negeri. Jadi selalu secara level lebih tinggi. Padahal ya dia tidak kuliah,” ungkapnya.
Biasanya, lanjut Ken, selain secara level lebih tinggi, mereka juga selalu menggunakan metode menjatuhkan dialog lawan, jadi dialog yang disesuaikan dengan yang mereka jalani karena mereka bukan hanya berasal dari Islam, namun ada Nasrani, Hindu dan Budha. “Tapi sebenernya lebih kepada wawasan kebangsaan, bukan kepada agama,” ujarnya.
Dia menjelaskan, meskipun mereka bukan hanya beragama muslim, tapi semua sama lebih kepada wawasan kebangsaan. Dia mencontohkan wawasan kebangsaan dengan hukum tuhan.
“Di Indonesia ada toko yang menjual miras, kalau dijual umum berarti pabriknya dilegalkan oleh pemerintah, pemerintah berarti tidak sesuai dengan hukum tuhan, melawan hukum tuhan berati dalam konsep agama Islam pemerintah adalah jahiliah, pemerintah menggunakan hukum yang melawan hukum tuhan,” ujar dia mencontohkan saat menjatuhkan dialog lawan.
Jadi, dia mengatakan, sugesti yang diterima target, bahwa disana nantinya mereka akan belajar hukum tuhan, ketika belajar hukum tuhan mereka akan berharap bisa untuk memberikan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia dengan cara mereka
D. Janji Gafatar
Musadeq alias Abdussalam merupakan terpidana kasus penistaan agama. Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara karena menyebarkan ajaran sesat lewat Al Qiyadah Al Islamiyah. Ajaran ini tidak menganjurkan ibadah salat dan meyakini nabi lain setelah Muhamad. Ajaran ini dikembangkan Musadeq akibat perbedaan haluan dengan pendiri Negara Islam Indonesia KW IX, Panji Gumiwang.

Jamil menjelaskan, vonis pengadilan kala itu tak menyurutkan upaya Musadeq untuk menyebarluaskan ajarannya. Ia kembali mengajak para pengikutnya mendirikan Komunitas Millah Abraham (KOMAR). Organisasi inilah yang kemudian bersalin rupa menjadi 
Gafatar. "Organisasi ini cepat menuai simpati karena banyak berperan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan," katanya.

Walaupun memiliki visi, misi, dan tujuan yang sangat berbeda dari organisasi kemasyarakatan (ormas) lain pada umumnya, GAFATAR bukanlah ormas yang ekslusif. Siapapun anda, apapun latar belakang, suku, ras, agama atau kepercayaan yang anda yakini, BERHAK untuk ikut bergabung dan berjuang di dalam wadah organisasi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) untuk membangkitkan kembali kejayaan bangsa Nusantara ini menjadi mercusuar dunia. (baca:Apa Itu Gafatar?)

Namun, tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam GAFATAR. Ada "harga" yang musti dibayar untuk bisa menjadi seorang anggota GAFATAR. Dan "alat pembayaran" untuk bisa menebusnya HANYA ada satu, yaitu dengan Janji Anggota, bukan dengan materi.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bercita-cita ingin mewujudkan sebuah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang damai dan sejahtera, tentu diperlukan perjuangan yang tidak mudah, kerja keras, konsistensi dan integritas agar tujuan mulia tersebut dapat terwujud. Diperlukan komitmen yang dapat menjadi pegangan bagi segenap anggota GAFATAR agar dapat konsisten untuk terus berjuang dalam mewujudkan kebangkitan bangsa Nusantara menjadi bangsa yang damai sejahtera.

Sebagaimana para pendahulu bangsa yang memiliki tekad kuat untuk menyatukan wilayah Nusantara ini menjadi suatu negara kesatuan Republik Indonesia, maka para pemuda pada saat itu melakukan ikrar, janji setia untuk bersatu, bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu, Indonesia. Maka tatkala Tuhan memberikan anugerah berupa kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, kehendak Tuhan tersebut bukanlah semata-mata "takdir", namun itu merupakan "rewards" dari Tuhan kepada bangsa Indonesia yang telah MAU berkomitmen untuk bersatu, bertekad dan berjuang merebut kemerdekaan.

Oleh karena itu, agar apa yang menjadi 
cita-cita GAFATAR dapat terwujud, maka setiap orang yang ingin bergabung ke dalam Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) juga harus berkomitmen. Komitmen tersebut tertuang dalam ikrar Janji Anggota Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) yang bunyinya adalah sebagaimana berikut:


Janji AnggotaGERAKAN FAJAR NUSANTARA(GAFATAR)
Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa
Dengan ini saya berjanji :
1.    Saya menyatakan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan siap menjadi anggota atas dasar kesadaran dan penuh tanggung jawab, serta tidak akan berkhianat kepada Gerakan Fajar Nusantara.
2.    Saya tidak akan mencuri, tidak akan berzinah, tidak akan membunuh, tidak akan berdusta, dan sanggup berbudi pekerti luhur serta akan berbuat baik terhadap sesama manusia.
3.    Saya siap menerima pembinaan, dan sanggup mengemban Visi Misi Gerakan Fajar Nusantara, serta akan mentaati segala aturan sesuai dengan petunjuk dan bimbingan organisasi, untuk menegakkan nilai – nilai kebenaran sejati di bumi Nusantara.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menerima janji yang saya nyatakan ini, dan membimbing saya menjadi manusia berkat bagi seluruh alam.

Silahkan cermati baik-baik isi dari Janji Anggota GAFATAR diatas. Janji tersebut bukanlah sekedar formalitas, melainkan sebuah tali pengikat, sebuah pegangan bagi segenap anggota GAFATAR agar dapat berjuang mewujudkan cita-cita GAFATAR. Apabila ikrar tersebut telah melekat dalam kesadaran dan diaplikasikan dalam keseharian, maka pasti akan melahirkan manusia-manusia yang berkarakter Tuhan Yang Maha Esa, manusia-manusia yang dipenuhi kasih dan sayang.

Apabila bangsa Nusantara ini mau BERKOMITMEN seperti GAFATAR, seperti apa yang tertera dalam janji GAFATAR, maka barang tentu bangsa Nusantara akan kembali menjadi bangsa yang dirahmati Tuhan Semesta Alam. Bangsa Nusantara akan kembali bangkit dan berjaya, menjadi mercusuar dunia, polisi dunia, bangsa percontohan pusat peradaban dunia yang dalam jangka jayabaya disebutkan gemah ripah loh jinawi adil makmur tata titi tentrem kertaraharja dadi keblating dunyo (subur makmur melimpah, adil, tertib, tentram, selamat selamanya, menjadi kiblat dunia).

Untuk mewujudkan semua itu, diperlukan perjuangan yang tidak mudah. Diperlukan pengorbanan harta dan jiwa sebagaimana para pejuang terdahulu mengorbankan nyawa mereka demi cita-cita merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Kini, bangsa Indonesia telah sampai pada pintu gerbang kemerdekaan, tinggal selangkah lagi menuju kemerdekaan sejati. GAFATAR, GERAKAN FAJAR NUSANTARA hadir untuk meneruskan perjuangan para pendahulu bangsa dan menggenapi apa yang diramalkan/dinubuahkan para leluhur untuk membangkitkan kembali kejayaan bangsa Nusantara, menjadikan bangsa Nusantara ini menjadi bangsa yang damai sejahtera.


Jumat, 15 Januari 2016

Do'a
di bacakan pada 
Sidang Pripurna DPR D Kabupaten Brebes
Oleh
Drs  H  Imam Gozali  MPdI
Kasi Bimas  Islam  Kankemenag Kabupaten Brebes

اعوذ باالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين حمدا شا كرين حمدا الناعمين حمدا يواف نعامه ويكافئ مزيده ياربنا لك الحد كما ينبغى لجلالك وجهك الكريم وعظيم سلطانك اللهم صلى على سيدنا ومولنا محمد وعلى ال سيدنا محمد اللهم اجعلنا ذاكرين وبنعما ئك شاكرين وعلى قضائك وبلا ئك من الصابرين اللهم انا نعوذبك من زوال نعمتك ومن فجاة نقمتك ومن جميع شختك
Ya Alloh segala puja dan puji syukur kami panjatkan kehadirat-MU, karena Engkau yang telah senantiasa melimpahkan ni’mat dan barokah-MU kepada kami, juga kepada negeri kami tercinta ini, terutama masyarakat Kabupaten Brebes yang saat ini sedang memperingati hari jadi ke 338
Ya Alloh ya Rahman ya Rohim
Jadikanlah kami masyarakat Kabupaten Brebes, kedalam golongan orang- orang yang senantiasa ingat atas segala karunia ni’mat-MU, jadikanlah kami golongan orang- orang yang tabah dan sabar dalam menerima segala keputusan-MU.
Ya Alloh kami berlindung kepada-MU dari segala macam bencana dan musibah serta mara bahaya yang akan menimpa kepada kami serta hindarkanlah kami dari siksa dan murka-MU.
اللهم اجعل بلد تنا بلدة طيبة وربا غفور
Ya Alloh ya Malikul Quddus....
Jadikanlah negeri kami negeri yang aman, Gemahripah lohjinawe, murah sandang sarwo tinuku dan murah pangan srawo tinandur, Toto tentrem karto totoraharjo.  jadikanlah negeri kami negeri yang senantiasa mendapatkan limpahan ridlo-MU barokah-MU dan ampunan-MU
Ya Alloh Tuhan yang Maha Adil dan Maha Bijaksana
Tanamkanlah di dalam jiwa kami, jiwa para pemimpin kami, sifat keadilan dan kebijaksanaan, kejujuran dan istiqomah serta hindarkanlah kami dari godaan nafsu yang dapat menjerumuskan kami kepada jurang kehancuran dan kehinaan. Berikanlah bimbingan dan hidayah-MU agar kami tetap berada dalam jalan yang benar, serta mampu mengatasi segala permasalahan yang kami hadi rewe- rawe rantas malang- malang pung jinoro menter.
Ya Alloh ya Ghofur Tuhan yang Maha Pengampun
Ampunilah dosa kami, dosa para orang tua kami, dosa para pemimpin kami serta dosa para pejuang dan pahlawan kami yang telah gugur mendahului kami, limpahkanlah karunia, ni’mat dan ampunan kepadanya atas segala jasa dan pengorbanannya serta muliakanlah di sisi-MU ya Alloh.
Ya Alloh ya Mujibassailin
Terimalah Do’a dan permohonan kami ini karena engkaulah Zat yang maha penerima Do’a

اللهم ارنا الحق حقا وارزقنا التباعة وارنا الباطل باطلا وارزقنا اجتنابه ربنا اتنا فى الدنيا حسنة وفى الاخرة حسنة وقنا عذاب النار والحمدلله رب العالمين

Jumat, 08 Januari 2016

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh :
Drs. H. Imam Ghozali,M.Pd.I
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama 
Kabupaten Brebes

BAB I PENDAHULUAN 
1. LATAR BELAKANG
Manusia adalah mahluk sosial, mahluk yeng memiliki insting untuk selalu melakukan interaksi kepada mahluk yang lain dan bahkan manusia ingin selalu disayang dan menyayangi dengan yang lainnya, Al qur’an telah menyampaikan dalam surat al hujerot ayat 13 yang artinya “ Wahai sekalian manusia sesungguhnya kami telah menjadika kamu sekalian dari jenis laki- laki dan perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian bersuku- suku dan berbangsa bangsa adalah untuk saling kenal menganali” Insting untuk saling kenal mengenali adalah sebagai indikator bahwa manusia benar- benar sebagai mahluk sosial, kebutuhan sosial ini sama sekali tidak bisa dihindari oleh manusia bahkan tidak bisa mengembangkan kehidupannya tanpa terpenuhinya kebutuhan sosial ini. Pernikahan juga sebagai indikator bahwa manusia adalah sangat membutuhkan terpenuhinya hajat sosial. Awalnya pergaulan atau adanya interaksi sosial diantara kedua mahluk yang berbeda jenis kelamin ini, kemudian ada gelombang perasaan dibawah sadar yang disebut dengan gelombang Cinta atau gelombang asmara. Gelombang asmara ini semakin menggelora bak samodra india dipantai selatan pulau jawa yang terkenal ganas. Karena saking gansnya orang jawa menggambarkan dalam bentuk cerita fiktif yang melegenda yaitu kisah Nyai Roro Kidul yang bersinggasana di Samudra Indonesia ini. Apabila gelombang asmara ataau gelombang cinta ini sudah menghinggapi alam bawah sadar manusia maka dia tidak akan mengenal lintas batas wilayah maupun teretorial. Apapun akan dilakukan oleh seorang anak manusia kalau lagi terkena panah asmara ini. Karena Gelombang cinta ini muncul sebagai awal dari perjodohan yang merupakan hak prerogratif Alloh SWT, sebagaimana Firman Alloh SWT dalam surat Ar Rum ayat 21 yang artinya “dari sekian banyak tanda- tanda kebesaran-Nya adalah Alloh telah menciptakan berjodoh- jodoh supaya kamu sekalian menjadi tenang padanya dan Alloh telah menjadikan kamu sekalian cinta dan kasihsayang, Sesungguhnya yang demikian itu adalah merupakan tanda- tanda bagi orang- orang yang mau berfikir”. Lebih lanjut tentang persoalana perjodohan ini agama Islam membahas tersendiri dalam bab Munakahat yang secara khusus membahas tentang perjodohan atau perkawinan atau pernikahan yaitu Bab Munakahat. Dalam referensi Islam pada kitab- kitab kuning Nikah dibahas dalam Kitabun Nikah. Yang mebahas tentang mulai dari: a.Tunangan b.Memilih jodoh c.Perkawinan/ Akad Nikah d.Berumahtangga hak dan kewajiban suami dan istri e.Nusus f.Cerai dan Talak g.Harat Gono Gini h.Harta Waris Dari latarbelakang masalah tersebut maka akaan dibahas dalam bab II ini tentang perspektif perkawinan dalam hukum Islam 
BAB II PEMBAHASAN 
1.PENGERTIAN  PERKAWINAN/NIKAH
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina. Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja. Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam. Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul. Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad. Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi.

 2.TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
 a).Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
         Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi   kebutuhan       ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang              amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. 
b).Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur 
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. 
c).Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami 
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut : “Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.” Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :“Artinya : “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ . Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. 
d).Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah 
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” . 
e).Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih 
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. 

3. HUKUM PERKAWINAN/ NIKAH
Pernikah Nikah atau perkawinan merupakan perbuatan yang yang disyariatkan oleh agama Islam hal ini didasarkan pada firman Alloh Swt dalam surat An Nisa ayat 3 yang artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3) Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 : 
1).Wajib 
kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya. 
2).Sunat 
Kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya. 

3).Mubah 
Kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan 

4).Makruh 
Kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri. 

5).Haram 
Kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah 4.Mencari Jodoh Setiap orang yang berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih besar dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain. 5.Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih pasangan hidup yang baik. Dasar firman Allah SWT yang berbunyi : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31) Dan dari sabda Rasullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu. Dalam memilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih jodoh : 1)Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut. 2)Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya. 3)Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing. 4)Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya. 5)Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan. 6)Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.” 7)Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat. 8)Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya. Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik. Rasullah bersabda :”barang siapa mengawinkan anak perempuannya denga orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.” Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya 
BAB III 
PENUTUP 
A.KESIMPULAN 
latar belakang sampai pada pembahasan Perkawinan dalam perspektif Islam ini dapatlah disimpulkan sebagai berikut: 
1.Manusia adalah mahluk sosial yang insting tersebut berkembang menjadi sebuah gelombang cinta 
2.Dari gelombang cinta yang merupakan anugrah dari Alloh SWT maka mampu mengantarkan manusi ke jenjang perjodohan/ Perkawinan/Pernikahan 
3. Perkawinan diatur secara detil didalam syari’at Islam B.Saran Dari beberapa Uraian yang penulis tulis dalam makalah yang kecil dan simpel ini maka tidak secara tuntas dan luas dalam mengupas tentang Perkawinan dalam Perspektif Islama. Oleh sebab itu penulis mohon dan berharap saran, masukan dan kritikan dari pembaca makalah ini untuk menyempurnakan makalah ini agar lebih baik dan lebih memiliki makna dan manfaat bagi pembaca makalah ini. Hanya ridlo Alloh SWT yang senantiasa penulis harapkan agar usaha penulis untuk menyusun makalah ini memiliki nilai ibadah untuk bekal penulis dikemudian hari ketika sebo mengko sore, Amiin.