Laman

Jumat, 08 Januari 2016

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh :
Drs. H. Imam Ghozali,M.Pd.I
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama 
Kabupaten Brebes

BAB I PENDAHULUAN 
1. LATAR BELAKANG
Manusia adalah mahluk sosial, mahluk yeng memiliki insting untuk selalu melakukan interaksi kepada mahluk yang lain dan bahkan manusia ingin selalu disayang dan menyayangi dengan yang lainnya, Al qur’an telah menyampaikan dalam surat al hujerot ayat 13 yang artinya “ Wahai sekalian manusia sesungguhnya kami telah menjadika kamu sekalian dari jenis laki- laki dan perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian bersuku- suku dan berbangsa bangsa adalah untuk saling kenal menganali” Insting untuk saling kenal mengenali adalah sebagai indikator bahwa manusia benar- benar sebagai mahluk sosial, kebutuhan sosial ini sama sekali tidak bisa dihindari oleh manusia bahkan tidak bisa mengembangkan kehidupannya tanpa terpenuhinya kebutuhan sosial ini. Pernikahan juga sebagai indikator bahwa manusia adalah sangat membutuhkan terpenuhinya hajat sosial. Awalnya pergaulan atau adanya interaksi sosial diantara kedua mahluk yang berbeda jenis kelamin ini, kemudian ada gelombang perasaan dibawah sadar yang disebut dengan gelombang Cinta atau gelombang asmara. Gelombang asmara ini semakin menggelora bak samodra india dipantai selatan pulau jawa yang terkenal ganas. Karena saking gansnya orang jawa menggambarkan dalam bentuk cerita fiktif yang melegenda yaitu kisah Nyai Roro Kidul yang bersinggasana di Samudra Indonesia ini. Apabila gelombang asmara ataau gelombang cinta ini sudah menghinggapi alam bawah sadar manusia maka dia tidak akan mengenal lintas batas wilayah maupun teretorial. Apapun akan dilakukan oleh seorang anak manusia kalau lagi terkena panah asmara ini. Karena Gelombang cinta ini muncul sebagai awal dari perjodohan yang merupakan hak prerogratif Alloh SWT, sebagaimana Firman Alloh SWT dalam surat Ar Rum ayat 21 yang artinya “dari sekian banyak tanda- tanda kebesaran-Nya adalah Alloh telah menciptakan berjodoh- jodoh supaya kamu sekalian menjadi tenang padanya dan Alloh telah menjadikan kamu sekalian cinta dan kasihsayang, Sesungguhnya yang demikian itu adalah merupakan tanda- tanda bagi orang- orang yang mau berfikir”. Lebih lanjut tentang persoalana perjodohan ini agama Islam membahas tersendiri dalam bab Munakahat yang secara khusus membahas tentang perjodohan atau perkawinan atau pernikahan yaitu Bab Munakahat. Dalam referensi Islam pada kitab- kitab kuning Nikah dibahas dalam Kitabun Nikah. Yang mebahas tentang mulai dari: a.Tunangan b.Memilih jodoh c.Perkawinan/ Akad Nikah d.Berumahtangga hak dan kewajiban suami dan istri e.Nusus f.Cerai dan Talak g.Harat Gono Gini h.Harta Waris Dari latarbelakang masalah tersebut maka akaan dibahas dalam bab II ini tentang perspektif perkawinan dalam hukum Islam 
BAB II PEMBAHASAN 
1.PENGERTIAN  PERKAWINAN/NIKAH
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina. Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja. Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam. Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul. Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad. Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi.

 2.TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
 a).Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
         Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi   kebutuhan       ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang              amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam. 
b).Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur 
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. 
c).Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami 
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut : “Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.” Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :“Artinya : “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ . Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. 
d).Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah 
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” . 
e).Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih 
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. 

3. HUKUM PERKAWINAN/ NIKAH
Pernikah Nikah atau perkawinan merupakan perbuatan yang yang disyariatkan oleh agama Islam hal ini didasarkan pada firman Alloh Swt dalam surat An Nisa ayat 3 yang artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3) Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 : 
1).Wajib 
kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya. 
2).Sunat 
Kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya. 

3).Mubah 
Kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan 

4).Makruh 
Kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri. 

5).Haram 
Kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah 4.Mencari Jodoh Setiap orang yang berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih besar dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain. 5.Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih pasangan hidup yang baik. Dasar firman Allah SWT yang berbunyi : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31) Dan dari sabda Rasullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu. Dalam memilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih jodoh : 1)Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama dari sisi istri tersebut. 2)Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya. 3)Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing. 4)Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya. 5)Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan. 6)Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.” 7)Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat. 8)Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya. Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik. Rasullah bersabda :”barang siapa mengawinkan anak perempuannya denga orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.” Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya 
BAB III 
PENUTUP 
A.KESIMPULAN 
latar belakang sampai pada pembahasan Perkawinan dalam perspektif Islam ini dapatlah disimpulkan sebagai berikut: 
1.Manusia adalah mahluk sosial yang insting tersebut berkembang menjadi sebuah gelombang cinta 
2.Dari gelombang cinta yang merupakan anugrah dari Alloh SWT maka mampu mengantarkan manusi ke jenjang perjodohan/ Perkawinan/Pernikahan 
3. Perkawinan diatur secara detil didalam syari’at Islam B.Saran Dari beberapa Uraian yang penulis tulis dalam makalah yang kecil dan simpel ini maka tidak secara tuntas dan luas dalam mengupas tentang Perkawinan dalam Perspektif Islama. Oleh sebab itu penulis mohon dan berharap saran, masukan dan kritikan dari pembaca makalah ini untuk menyempurnakan makalah ini agar lebih baik dan lebih memiliki makna dan manfaat bagi pembaca makalah ini. Hanya ridlo Alloh SWT yang senantiasa penulis harapkan agar usaha penulis untuk menyusun makalah ini memiliki nilai ibadah untuk bekal penulis dikemudian hari ketika sebo mengko sore, Amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar