Laman

Selasa, 04 Oktober 2011

PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU

MELALUI SUPERVISI

Oleh: Drs. H. Imam Gozali

ABSTRACT :

This Surveillance to find out information abaut the efforts of primary scools and the role of leaders in developing theacher profesionalsm. Using a qualitative approach, this study involved principals, theachers and Supervisor of education. The data were colected trough observation, in-depth interviews, and focused-group discussions, which were then analized by means of classication, and verivication. The study found thet primary scools carriet out training and whorkshop, theacher group work, and classroom supervision for theacher professional development and thed leaders played important roles in education activities.

Kata Kunci : Peran Pimpinan Lembaga dan Profesionalisme Sekolah Dasar di Desa Pesantunan - Kecamatan Wanasari - Kab Brebes

A. PENDAHULUAN

Prestasi peserta didik dan efesiensi pendidikan dapat dijadikan tolok ukur kualitas suatu pendidikan. Berbicata tentang prestasi Tilaar, 1993 mengatakan bahwa jumlah siswa yang mngulang dan angka anak putus sekolah. Sedang Prestasi belajar peswerta didik dapat dilihat dari tingkat penguasaan peserta didik terhadap meteri pelajaran (Engkoswara, 1998) dan Nilai ujian Nasional yang menggabungkan antara nilai belajar sekolah dan hasil ujian Nasional terutama bidang studi eksakta.

Kualitas pendidikan di 3 SD yang ada di Desa Pesantunan secara umum masih dinilai kurang memenuhi standart. (Munawir: Pengawas Pendidikan), inilah yang menjadi permasalahan mendasar. Ternyata prestasi belajar peserta didik sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:

1. Peserta didik sebagai row input

2. Guru sebagai tenaga pendidik

3. Tenaga kependidikan sebagai fasilitator

4. Administrasi

5. Kurikulum

6. Keuangan

7. Sarana dan prasarana

8. Ekonomi

9. Sosial budaya

10. Kepandudukan

Kesekian faktor tersebur sangat mempengaruhi proses pendidikan berlangsung karena adanya saling interaksi antara yang satu dengan yang lainnya.

Guru sebagai tenaga pendidik harus memiliki kemampuan atau kompetensi yang mumpuni sebab menghasilkan out put pendidikan. Sebab out put pendidikan merupakan hasil dari proses belajar dan mengajar. Kemampuan merencanakan dan mengelola kegiatan belajar dan mengajar juga mampu memberikan penilaian hasil belajar siswa secara obyektif adalah sebagai indikator bahwa tenaga pendidik tersebut memiliki kemampuan profesional.

Para pengawas dan Kepala Sekolah sebagai supervisor memiliki pendapat bahwa ternyata sebagian besar guru masih belum memiliki kualitas kemampuan profesionalisme yang memadai, oleh sebab itu perlu ditingkatkan terus kemampuan profesionalisme para tenaga pendidik ini. Untuk meningkatkan kemampuan pera guru ini bisa melalui belajar formal pada jenjang yang lebih tinggi, Mengikuti diklat- diklat kependidikan, Mengikuti seminar- seminar kependidikan dan bimbingan para supervisor ( Pengawas dan kepala sekolah).

Dari uraian dalam pendahuluan tersebut maka pengamatan ini bertujuan untuk melihat lebih dekat usaha- usaha yang dilaksanakan para praktisi pendidikan untuk:

1. Mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri 1,2 dan 3 di Desa Pesantunan.

2. Peran Kepala Sekolah dalam usaha peningkatan profesionalisme tenaga pendidik.

3. Peran aktif Pengawas pendidikan dalam upaya pengembangan profesionalisme guru melalui supervisi.

B. TINJAUAN PUSTAKA

a. Tingkat Pendidikan

Tingkat pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan (UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I, Pasal I ayat 8).

Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga dengan sekolah.

b. Tingkat Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat dasar yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa, “Setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

c. Profesionalisme Guru

Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.

Menurut Sanusi, et.al dalam Sujipto (1994:17) bahwa ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :

a) Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosoial yang menentukan (crusial).

b) Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu

c) Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.

d) Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.

e) Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.

f) Proses pendidikan untuk jabatan itu juga aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.

g) Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang timbul yang dikontrol oleh organisasi profesi.

h) Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.

i) Dalam prakteknya melayani masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.

j) Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

Ini berarti bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan yang lain.

Dengan bertitik tolak dari pengertian ini, maka guru profesional adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan maksimal atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.

Perihal teori tentang guru profesional telah banyak dikemukakan oleh para pakar manajemen pendidikan, seperti Rice & Bishoporik dalam Bafadal (2003:5) dan Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan tersebut dipandang sebagi sebuah proses gerak yang dinamis dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri. Peningkatan mutu yang berbasis sekolah (MPMBS) mensyaratkan adanya guru-guru yang memilki pengetahuan yang luas, kematangan, dan mampu menggerakkan dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu perlunya dilakukan peningkatan mutu profesi seorang guru baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang berhubungan dengan bidang profesinya. Disamping itu, secara formal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari media massa (surat kabar, majalah, radio, televisi dan lain-lain) atu dari buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.

Sedangkan Glickman dalam Bafadal (2003: 5) menegaskan bahwa seorang akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Maksudnya adalah seseorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut menurut Glickman, seorang guru profesional bilamana memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level commitment) komitmen lebih luas dari concernsebab komitmen itu mencakup waktu dan usaha. Tingkat komitmen guru terbentang dalam satu garis kontinum, bergerak dari yang paling rendah ketempat yang paling tinggi. Guru yang memiliki komitmen rendah biasanya kurang memberikan perhatian kepada murid, demikian pula waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk meningkatkan mutu pendidikan pun sedikit. Sebaliknya, seorang guru yang memiliki komitmen yang tinggi biasanya tinggi sekali perhatian terhadap murid, demikian pula waktu yang disediakan untuk peningkatan mutu pendidikan pun lebih banyak. Sedangkan tingkat abstraksi yang dimaksudkan disini adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, mengklarifikasi masalah-masalah pembelajaran, dan menentukan alternatif pemecahannya. Menurut Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru yang memiliki abstraksi yang tinggi adalah guru yang mampu mengelola tugas, menemukan berbagai permasalahan dalam tugas, dan mampu secara mandiri memecahkannya.

Guru yang profesional bukan hanya sekadar alat untuk transmisi kebudayaan tetapi mentransformasikan kebudayaan itu kearah budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktivitas yang tinggi, dan kualitas karya yang bersaing. Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama: 1) dalam bidang profesi, 2) dalam bidang kemanusiaan, 3) dalam bidang kemasyarakatan.

Dalam bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah pendidikan. Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan.

Adapun 10 kompetensi profesional guru yang dikutip Samana (1994) adalah :

  1. Guru dituntut mengusai bahan ajar, meliputi bahan ajar wajib, bahan ajar pengayaan, dan bahan ajar penunjang untuk keperluan pengajarannya.
  2. Guru mampu mengelola program belajar mengajar meliputi :
    1. Merumuskan tujuan instruksional.
    2. Mengenal dan dapat menggunakan metode pengajaran.
    3. Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat.
    4. Melaksanakan program belajar mengajar.
    5. Mengenal kemampuan anak didik.
    6. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran.
  3. Guru mampu mengelola kelas antara lain mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim mengajar yang serasi sehingga Proses Belajar Mengajar berlangsung secara maksimal.
  4. Guru mampu mengunakan media dan sumber pengajaran untuk itu diharapkan mempunyai :
    1. Mengenal, memilih dan menggunakan media.
    2. Membuat alat bantu pengajaran sederhana.
    3. Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam Proses Belajar Mengajar.
    4. Mengembangkan laboratorium.
    5. Menggunakan perpustakaan dalam Proses Belajar Mengajar.
    6. Menggunakan mikro teaching dalam PPL.
  5. Guru menghargai landasan-landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah sejumlah ilmu yang mendasari asas-asas dan kebijakan pendidikan baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
  6. Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar. Dalam pengajaran guru dituntut cakap termasuk penggunaan alat pengajaran, media pengajaran dan sumber pengajaran agar siswa giat belajar bagi dirinya.
  7. Guru mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
  8. Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
  9. Guru mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
  10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.

Berkaitan dengan itu Sahabuddin (1993:6) mengemukakan bahwa seorang guru profesional harus mempunyai empat gugus kemampuan yaitu: (a) merencanakan program belajar mengajar, (b) melaksanakan dan memimpin Proses Belajar Mengajar, (c) menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan (d) memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan Proses Belajar Mengajar. Sedangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh dari pendidikan profesi.

Didalam bidang kemasyarakatan, profesi guru berfungsi untuk memenuhi amanat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan diferensiasi tugas dari suatu masyarakat modern, sudah tentu tugas pokok utama dari guru profesional ialah didalam bidang profesinya tanpa melupakan tugas-tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.

Untuk mencapai suatu profesionalisme bukanlah hal yang mudah, tapi harus melalui suatu pendidikan dan latihan yang relevan dengan profesi yang ditekuni. Profesionalitas sangat diperlukan di era global, jika tidak maka kita akan tergilas oleh arus dan pada akhirnya tersisih.

Demikian pula halnya dengan guru, sebuah profesi yang tak kalah mulianya dibanding profesi yang lain, bahkan dari profesi inilah lahir generasi-generasi yang diharapkan menjadi penentu masa depan. Guru adalah aset nasional intelektual bangsa dalam pelaksanaan pendidikan yang mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik dalam rangka melahirkan sumber daya manusia yang mampu, cerdas, terampil dan menguasai IPTEK serta berakhlak mulia guna menunjang peran serta dalam pembangunan.

Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas tidaklah semudah membalik telapak tangan, banyak masalah yang dihadapi dalam Proses Belajar Mengajar, diantaranya keterbatasan sumber belajar, keterbatasan penguasaan pengetahuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam kemajuan pendidikan, cara menyampaikan materi pelajaran, cara membantu anak agar belajar lebih baik, cara membuat dan memakai alat peraga, peningkatan hasil belajar anak dan pelaksanaan berbagai perubahan kebijakan yang berhubungan dengan tugasnya.

Untuk menjawab permasalahan tersebut perlu diciptakan suatu sistem pembinaan profesional bagi guru yang berfungsi memberi bantuan kepada guru agar mereka dapat meningkatkan profesionalnya dengan berupaya menyelesaikan masalah yang hadapinya. Menurut Shapero dalam Bafadal (2003:10) menegaskan bahwa untuk memiliki pegawai yang profesional dapat ditempuh dengan menjawab 2 pertanyaan pokok yaitu bagaimana mendapatkan guru profesional dan bagaimana memberdayakan guru sehingga mandiri dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kegiatan-kegiatan esensial untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam peningkatan mutu pendidikan yaitu: 1) rekrutmen guru mulai dari perencanaan guru, seleksi guru dan pengangkatan guru, 2) peningkatan kemampuan guru, 3) peningkatan motivasi kerja guru, 4) pengawasan kinerja guru.

Pemerintah sudah menunjukkan perhatian serius terhadap guru dengan berupaya meningkatkan anggaran pendidikan dan membuat produk hukum yang mengatur tentang guru yaitu Undang-undang Guru.

Dalam undang-undang ini, sudah diatur mulai dari ketentuan umum kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas guru, kualifikasi kompetensi dan sertifikasi, hak dan kewajiban serta sanksi. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan aturan perundang-undangan. Guru berfungsi untuk meningkatkan martabat sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Serta pengabdian pada masyarakat berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki bakat minat, panggilan jiwa dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, memperoleh penghasilan sesuai prestasi kerja. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hak yang berkaitan dengan keprofesionalan guru.

B. Kerangka Konseptual

Untuk menjadi guru yang profesional maka dituntut sejumlah kemampuan yang bukan hanya menguasai Proses Belajar Mengajar tetapi juga menguasai IPTEK. Hal ini tidak akan dicapai jika tidak didukung oleh tingkat pendidikan yang memadai. Tingkat pendidikan tenaga kependidikan (guru) merupakan jenjang pendidikan profesional yang diperoleh di perguruan tinggi yang mencakup program DI, DII, DIII, S1, S2 dan S3. Perbedaan tingkat pendidikan membawa implikasi terhadap perbedaan kualifikasi profesionalisme guru. Semakin tinggi tingkat pendidikan semakin tinggi profesionalismenya dan sebaliknya semakin rendah tingkat pendidikan semakin rendah pula tingkat profesionalismenya.

Pengalaman kerja merupakan suatu hal yang sangat penting dalam meningkatkan keterampilan guru, karena guru yang berpengalaman dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tidak terlalu banyak menggunakan waktu, bahkan hasil-hasilnya diperoleh lebih baik dibanding dengan guru yang belum berpengalaman. Hal ini sangatlah beralasan, karena selama bertugas sebagai guru dengan sendirinya akan terjadi proses belajar dalam diri guru itu sendiri, pengalaman kerja lagi diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang kreatif dan inspiratif dalam memajukan tugasnya hingga pada akhirnya menemukan jalan sendiri dalam memecahkan persoalan tanpa meninggalkan prosedur kerja yang sebenarnya. Dengan demikian semakin lama seorang guru menekuni bidang pendidikan dan pengajaran, maka ia akan menemukan berbagai hal baru yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Dari uraian di atas, maka dengan tingkat pendidikan yang memadai, seorang guru diharapkan memiliki pengetahuan, kemampuan dasar keguruan, sikap dan keterampilan yang memadai serta didukung oleh pengalaman mengajar yang telah dimiliki maka diharapkan seorang guru mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dan kemampuan yang maksimal, sehingga menghasilkan mutu. Kerangka konseptual tersebut mengacu pada pendapat Shapero

C. METODOLOGI PENELITIAN

Dengan arah tujuan untuk mengetahui secara nyata terhadap fenomena- fenomena dan fakta- fakta secara akurat bukan hepotesa atrau perkiraan- perkiraan saja terhadap profesionalisme belajar dan mengajar para tenaga pendidik di Sekolah Dsar Negeri 1,2 dan 3 Desa Pensantuna Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes maka penelitian ini dilaksanakan.

Adapun lokasi penelitian ini dilakukan adalah di Sekolah Dsar Negeri di Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, yang terdiri Sekolah Dasar Negeri 1 terletak di RT. 02 RW.VII, Sekolah Dasar Negeri 2 berada di RT04 RW. I, sedang Sekolah Dasar Negeri 3 terletak di RT02 RWVII. Informasi didapat dari Pengawas Pendidikan SD Kecamatan Wanasari, Kepala Sekolah, sebagian guru Dasar Negeri 1,2 dan 3 Desa Pesantunan, menurut penulis, bahwa pihak- pihak tersebut dipandang memiliki pengetahuan terhadap permasahan- permasalahan yang dihadapi pada ketiga Sekolah Dasar Negeri tesebut khususnya dalam bidang proses belajar dan mengajar yang dilakukan oleh para guru.

Dalam usaha untuk mengumpulkan data penulis lakukan dengan cara :

1. Wawancara

2. Pengamatan

3. Penarikan kesimpulan

D. HASIL PENGAMATAN

Kegiatan Pengembangan Profesionalisme Tenaga Pendidik

Perkembangan kemajuan pola pikir masyarakat akibat kemajuan teknologi, terutama dibidang IT, maka dunia pendidikan harus pula mengikutinya. Penyesuaian perkembangan tersebut dapat dlihat pada perubahan kurikulum pendidikan dan ini adalah sebagai bukti perubahan- yang senantiasa dilakukan oleh para pemegang kebijakan dan para praktisi pendidikan di Negeri ini. Para Pengawas pendidikan, para Kepala Sekolah juga para guru harus ditingkatkan pengetahuan mereka untuk lebih profesional didalam menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah melalui UPTD Pendidikan di Daerah- daerah senantiasa menyelenggarakan berbagai pelatihan dan Kelompok Kerja Guru (KKG) tujuannya untuk lebih menekankan pada pemahaman guru terhadap meteri Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan amanat Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Setandar Nasional Pendidikan di mana KTSP yang disusun oleh Sekolah dimulai pada tahun 2007/2008 dengan mengacu pada Setabndar Isi (SI) dan Setandar Kompetensi Lulus (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh (Badan Setandar Nasional Pendidikan) BSNP.

Untuke meningkatkan ketrampilan guru dalam proses belajar dang mengajar maka Kepala sekolah harus memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada para guru untuk mengikuti kegiatan peningkatan profesionalisme guru atau peningkatan sumberdaya Manusi (SDM) nya.

Peran Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan dalam Pengembangan Profesionalisme Guru Sekolah Dasan

Peranan Kepala sekolah memiliki kedudukan yang amat penting dalam upaya pengembangan profesionalisme guru pada tataran proses belajar dan mengajar. Karena kedekatan Kepala Sekolah terhadap para guru. Kepala Sekolah disamping memberikan kesempatan kepada para guru untuk mengikuti pelatihan dan KKG juga harus mendorong para guru untuk bersedia melanjutkan pada pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

Supervisor adalah salah satu fungsi yang dimiliki oleh Kepala Sekolah yang haru diefektifkan dan dimenej dengan baik oleh Kepala sekolah agar usaha untuk mengembangkan profesionalisme guru. Supervisi kelas dan pengamatan kelas merupakan kegiatan supervisi yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Disamping kepala sekolah yang melakukan usaha untuk meningkatkan profesionalisme guru, maka juga ada pihak- pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap peningkatan kwalitas kineja guru. Pihak tersebut adalah para Pengawas (supervisor) pendidikan TK/SD di tingkat Kecamatan. Supervisor memilki tugas Tugas utama antara lain:

a. Membantu guru mengerti dan memahami para peserta didik;

b. Membantu mengembangkan dan memperbaiki, baik secara individual maupun secara bersama-sama;

c. Membantu seluruh staf sekolah agar lebih efektif dalam melaksanakan proses pembelajaran;

d. Membantu guru meningkatkan cara mengajar yang efektif;

e. Membantu guru secara individual;

f. Membantu guru agar dapat menilai para peserta didik lebih baik;

g. Menstimulir guru agar dapat menilai diri dan pekerjaannya;

h. Membantu guru agar merasa bergairah dalam pekerjaannya dengan penuh rasa aman;

i. Membantu guru dalam melaksanakan kurikulum di Sekolah ;

j. Membantu guru agar dapat memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat tentang kemajuan Sekolahanya.

Selama ini para Supervisor (Pengawas Pendidikan) TK/SD yang berada di Kecamatan mebawahi 20 TK/SD yang harus dipantau dan dibimbing sesuai tugas supervisor. Dari wawancara yang dilakukan oleh penulis muncul jawaban dari seorang supervisor, bahwa pengawas bisa datang ke sekolah yang menjadi tangung jawab pengawasannya maksimal 2 kali dalam satu tahun.

Dari urain tersebut penulis berkesipulan bahwa dalam upaya peningkatan profesionalisme guru pad proses belajar mengajar, maka ekecakapan dan kompensi kepala sekolah dalam mencari inovasi- inovasi baru sangat diperlukan. Begitu juga para pengawas pendidikan TK/SD harus selalu meningkatkan kuantitas dan kwalitas pembinaan juga pendampingan kapada para guru.

E. PEMBAHASAN

Penulis memiliki pemahaman yang diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara yang telah dilakukan melalui interkasi kepada para praktisi pendidikan di SD Negeri 1,2, dan 3 di Desa pesantunan baik guru, kepala Sekolah dan para pengawas pendidikan TK/SD membuktikan bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas profesionalisme para guru selama ini telah di usahakan. Baik melalui pelatihan (Diklat), KKG dan pembinaan intern dari Kepala sekolah sebagai supervisor, juga yang dilakukan oleh para Pengawas pendidikan (supervisor) TK/SD. Usaha peningkatan profesionalisme guru dimaksudkan agar para guru mampu memahami kurikulum yang sedang diterpakan oleh pemerintah yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) juga dalam pembuatan dan penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Untuk mempermudah kepala sekolah dalam pelaksanaan kegiatan supervisi diperlukan teknik-teknik supervisi. Para ahli berbeda-beda dalam merumuskan tahapan teknik-teknik supervisi akan tetapi pada dasarnya tetap sama. Secara garis besar teknik supervisi dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Teknik Perseorangan dan
2. Teknik Kelompok.

1) Teknik perseorangan

Yang dimaksud teknik persorangan ialah supervisi yang dilakukan secara perseorangan, beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:

  • a) Mengadakan kunjungan kelas (classroom visitation), Kepala sekolah datang ke kelas untuk mengobservasi bagaimana guru mengajar. Dengan kata lain, untuk melihat apa kekurangan atau kelemahan yang sekirannya perlu diperbaiki.
  • b) Mengadakan kunjungan observasi (observation visits), Guru-guru ditugaskan untuk mengamati seorang guru yang sedang mendemonstrasikan cara-cara mengajar suatu mata pelajaran tertentu. Kunjungan observasi dapat dilakukan di sekolah sendiri atau dengan mengadakan kunjungan ke sekolah lain.
  • c) Membimbing guru tentang cara-cara mempelajari pribadi siswa atau mengatasi problema yang dialami siswa.
  • d) Membimbing guru dalam hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kurikulum sekolah, antara lain: menyusun program semester, membuat program satuan pelajaran, mengorganisasi kegiatan pengelolaan kelas, melaksanakan teknik-teknik evaluasi pembelajaran, menggunakan media dan sumber dalam proses belajar mengajar, dan mengorganisasi kegiatan siswa dalam bidang ekstrakurikuler.

2) Teknik kelompok

Teknik kelompok ialah supervisi yang dilakukan secara kelompok, beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:

  • a) Mengadakan pertemuan atau rapat (meeting), Seorang kepala sekolah menjalankan tugasnya berdasarkan rencana yang telah disusun. Termsuk mengadakan rapat-rapat secara periodik dengan guru-guru, dalam hal ini rapat-rapat yang diadakan dalam rangka kegiatan supervisi.
  • b) Mengadakan diskusi kelompok (group discussions), Diskusi kelompok dapat diadakan dengan membentuk kelompok-kelompok guru bidang studi sejenis. Di dalam setiap diskusi, supervisor atau kepala sekolah memberikan pengarahan, bimbingan, nasihat-nasihat dan saran-saran yang diperlukan.
  • c) Mengadakan penataran-penataran (inservice-training), Teknik ini dilakukan melalui penataran-penataran, misalnya penataran untuk guru bidang studi tertentu. Mengingat bahwa penataran pada umumnya diselenggarakan oleh pusat atau wilayah, maka tugas kepala sekolah adalah mengelola dan membimbing pelaksanaan tindak lanjut (follow-up) dari hasil penataran.

Dengan demikian teknik supervisi sangat penting untuk dikuasai oleh kepala sekolah, tanpa penguasaan teknik dalam pelaksanaanya tidak akan berjalan baik. Dengan demikian seorang kepala sekolah tidak akan efektif kegiatan supervisinya sebelum menguasai teknik dalam bidang supervisi. Teknik supervisi akan lebih memudahkan pencapaian sasaran-sasaran dari tujuan yang telah ditetapkan, oleh sebab itu penerapan teknik dari supervisi merupakan wujud dari kemajuan sekolah untuk berkembang.

Sumber: Purwanto, M.Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung:Remaja Rosdakarya, 2005

Disamping usaha kepala sekolah dan para pengawas pendidikan juga juga dorongan agar para guru memiliki semangat belajar mandiri dengan cara membaca buku sebagai sumbr ilmu dan informasi yang update terutama dibidang kurikulum pendidikan. Olivia (1984).

Kegiatan Ke4pala sekolah sebagai supervieor dan kegiatan Pengawas pendidikan sertan kegiatan diklat,KKG,Membaca mandiri adalah bertujuan untuk lebih mengembangkan kemampuan profesionalisme guru.(Gaffar.1987)

Ada dua hal yang sangat penting dalam apaya peningkatan profesinalisme guru dua hal ini merupakan temuan rumusan dari hasdil pengamatan observasi penulis pada tiga SD Negeri tersebut. Dua hal tersebut adalah yang datang dari dalam diri guru itu sendiri dan yang kedua adalah yang datng dari luar guru. Upaya pengembangan dari dalam itu tergantung hati nurani guru untuk mengembangkan kemampuan mengaja.Sementara upaya pengembangan provesionalisme guru dari luar adalah aktifitas Kepala sekolah dan pengawas pendidikan untuk selalu berusaha meningkatkan intesitas supervisinya kepada para guru.

F. KESIMPULAN

Setelah Penulis mengadakan serangkaian pengamatan melalui berbagai kegiatan termasuk wawancara dan berinteraksi aktif pada akhirnya penulis dapat menyimpulkan, bahwa kegigihan upaya peningkatan pengembangan profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik pada SD negeri 1,2 dan 3 di Desa Pesantunan yang lokasinya berdekatan itu telah di lakukan oleh Kepala sekolah dan para pengawas pendidikan TK/AD.

Pihak menejer yang memiliki tanggungjawab untuk memenej lembaga yang dipimpinnya agar senantiasa maju dan unggul serta profesional termasuk didalamnya adalah para guru. Sebagai Administrator, Motivator, fasilitator serta Supervisor Kepala sekolah pada SD Negeri tersebut telah menempuh upaya- upaya antara lain:

1. Menugaskan kepada para guru untuk ikutserta dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

2. Mewajibkan kepada para guru untuk selalu terlibat aktif didalam kegiatan KKG

3. Selalu mendorong dan memotivasi pere guru untuk melanjutkan pendidikan formal pada jenjang yang lebih tinggi.

4. Membantu apara guru didalam mengatasi kesulitan- kesulitan didalam mengajar.

Sebagai Mediator (Perantara) dan supervisor para Pengawas pendidikan TK/SD telah menmpuh bergai usaha antara lain:

1. Telah menyampaikan kebutuhan dan problem para guru baik kepada kepala sekolah maupun kepada UPTD Pendidikan ditingkat kecamatan.

2. Menyampaiakn informasi setiap ada pelaksanaan Diklat kepada para guru

SARAN

Kepada para Pengawas hendaknya lebih ditingkatkan kuntis dan kualitas pendampingan kepara guru dan lebih menguasai teknik- teknok dan pendekatan dalam supervisi serta meningkatkan keahlian Itnya agar tidak ketinggalan dengan para guru yang disupervisi.

Kepada para Kepala Sekolah sebagai supervisor, Administrator, Fasilatator, Motivator, diharapkan lebih meningkatkan tugas- tugas dan fungsinya, dan selau berusaha memperhatikan kinerja para guru yang dipimpinnya.

Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya danbertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

DAFTAR PUSTAKA

Piet A. Sahertian, 200, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam rangka Pengembangan Sumberdaya Manusia.Jakarta Rinika Cipta.

Suharsimi Arikunto,1990,Menejemen Pengajaran Secara Manusiawi, Jakarta Rinika Cipta.

Tahroni,2009, Pemikiran Pendidikan Masa Depan,Gorontalo, Ikatan Penerbit Indonesia.

Tahroni,2009,Tendensi dan Tradisi Dalam Profesi Keguruan, Gorontalo, Ikatan Penrbit Indonesia

H.A.R. Tilaar,Cet II 2004,Paradigma Baru Pendidikan Nasional,Jakarta, Rinika Cipta.

Gaffar, F.M. 1987, Perencanaan Pendidikan Teori dan Metodologi,Jakarta, Dedikbud, Direktorat Pendidikan Tinggi, Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar